For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak di Bawah Lima Tahun

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 4/2017 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 April 2017Publication Date:21 April 2017
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak di Bawah Lima Tahun
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date24 April 2017
Publication Date21 April 2017
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak di bawah lima tahun di Kabupaten Grobogan. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya peningkatan pelayanan kesehatan untuk menjaga kesehatan ibu, bayi, dan anak balita, serta masih tingginya angka kematian ibu, bayi, dan anak balita di Kabupaten Grobogan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak balita, menyediakan sumber daya kesehatan yang cukup dan berkelanjutan, meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat, serta mewujudkan derajat kesehatan ibu, bayi, dan anak balita setinggi-tingginya. Peraturan ini mengatur hak dan tanggung jawab berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pemberi pelayanan kesehatan, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui, masyarakat, dan pelaku usaha sektor swasta. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak balita, sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan, peran serta perangkat daerah, masyarakat, dan swasta, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (4) dapat dikenakan sanksi tambahan berupa penutupan kegiatan.