For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2020 tentang TANDA DAFTAR GUDANG

Also known as: Perda Kabupaten Buton 4/2020 · Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2020Publication Date:28 Mei 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTANDA DAFTAR GUDANG
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date28 Mei 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk mendorong kelancaran distribusi barang dan mencegah penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan ketidakstabilan harga. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemilik atau pengelola gudang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pendaftaran gudang bagi setiap pemilik gudang, dengan pengecualian untuk gudang di kawasan berikat dan gudang yang melekat pada usaha ritel.
  2. Prosedur pengajuan TDG, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
  3. Masa berlaku TDG adalah 5 tahun dan wajib didaftar ulang.
  4. Kewajiban pengelola gudang untuk menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan.
  5. Ketentuan mengenai batas kewajaran penyimpanan barang di gudang, dengan pengecualian dalam hal kelangkaan barang.
  6. Kewajiban pengelola gudang untuk memiliki Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) jika menyimpan barang dengan karakteristik tertentu melebihi jangka waktu tertentu.
  7. Kewajiban Kepala Dinas untuk melakukan rekapitulasi penerbitan TDG dan melaporkannya.
  8. Kewajiban pengelola gudang untuk menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang.
  9. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan PPNS untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

1. Gudang yang telah ada dan belum mempunyai TDG wajib didaftarkan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. TDG yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku TDG berakhir, dan wajib diperpanjang sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan ketentuan pencatatan Administrasi Gudang dan SKPB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran gudang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran ulang gudang dikenakan sanksi administratif berupa penutupan gudang. 3. Pelanggaran terhadap perubahan TDG dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDG. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban pencatatan administrasi gudang dan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).