For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 16/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2009Publication Date:12 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date12 Agustus 2009
Publication Date12 Agustus 2009
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan: Terdapat penambahan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja: Terdapat perubahan pada belanja daerah, meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Pembiayaan: Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang).

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.

(-)

(-)