For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 10/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 September 2008Publication Date:19 Maret 2008
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date15 September 2008
Publication Date19 Maret 2008
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1988 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 18 tanggal 20 Desember 1989 Seri D Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga. Maksud dari penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan aset daerah melalui pembentukan usaha bersama yang saling menguntungkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja, dengan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, dan penempatan modal pada BUMD. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang, dan harus mendapat persetujuan DPRD. Sebelum penyertaan modal, dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian aset, kelayakan penyertaan modal, serta kepentingan umum. Kajian ini dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati.

Tata cara penyertaan modal meliputi pendirian perseroan (ditetapkan dengan Perda, kesepakatan bersama, akta notaris), pembelian saham (penilaian dan pengkajian kelayakan oleh tim), dan penempatan modal daerah pada BUMD (dianggarkan dalam APBD, penelitian nilai barang daerah). Sumber dana penyertaan modal dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan pendapatan lain yang sah. Akuntansi pengelolaan dilaksanakan sesuai SAK, dan pelaporan disampaikan secara periodik kepada Bupati. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian, serta dapat menunjuk pejabat untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam dewan komisaris/pengawas. Bagian laba dari penyertaan modal disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.

1. Semua Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, pengelolaan, pembinaan dan pengawasannya tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai diundangkannya Peraturan Daerah ini

(-)