For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Bekasi 4/2024 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 April 2024Publication Date:3 April 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date03 April 2024
Publication Date03 April 2024
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMD di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta untuk meningkatkan profesionalisme BUMD agar dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan BUMD, antara lain:

  1. Jenis BUMD: Peraturan ini mengatur dua jenis BUMD, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
  2. Tata Cara Pendirian: Menetapkan proses pendirian BUMD, termasuk pembentukan tim pendirian, penyusunan analisis kebutuhan dan kelayakan, serta pembuatan Peraturan Daerah tentang pendirian dan penyertaan modal.
  3. Permodalan: Mengatur sumber-sumber modal BUMD, termasuk penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  4. Kepemilikan: Menetapkan bahwa Wali Kota merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam BUMD.
  5. Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Mewajibkan pengelolaan BUMD berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
  6. Organ dan Kepegawaian: Mengatur tata laksana organ BUMD (Direksi, Dewan Pengawas/Komisaris) serta kepegawaian BUMD.
  7. Perencanaan dan Pelaporan: Mewajibkan Direksi BUMD untuk menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan, serta menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMD.
  9. Monitoring dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BUMD.
  10. Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD: Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.
  11. Kerja Sama: BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
  12. Penggunaan Laba: Mengatur penggunaan laba BUMD, termasuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan umum, dividen, tantiem, dan bonus.
  13. Upaya Penyehatan: Mengatur upaya penyehatan BUMD melalui restrukturisasi.
  14. Kepailitan: BUMD dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Privatisasi: Mengatur privatisasi BUMD dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan.
  16. Anak Perusahaan: BUMD dapat membentuk anak perusahaan.
  17. Perubahan Bentuk Hukum BUMD: BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
  18. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan: BUMD dapat melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
  19. Pembubaran: BUMD dapat dibubarkan dengan Peraturan Daerah.

1. BUMD yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)