on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
Also known as: Perda Kota Magelang 7/2016 · Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Magelang ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Magelang, serta memperkuat perannya dalam perekonomian daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Perubahan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga menghapus Pasal 46 mengenai pengangkatan anggota Direksi yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri.