Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur tentang pembentukan, pengisian, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi BPD sebagai lembaga perwakilan di tingkat desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mengatur BPD agar dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mendukung proses demokratisasi di tingkat desa.
Ketentuan Substansial:
- Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pemilihan langsung oleh penduduk desa.
- Anggota BPD dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat seperti ketua RW, golongan profesi, pemuka agama, tokoh pemuda, dan keterwakilan perempuan.
- Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa.
- BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- BPD memiliki wewenang untuk membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Anggota BPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan tentang pelaksanaan pemerintahan desa, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan dari APBDes.
- Anggota BPD memiliki kewajiban untuk mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menjaga nilai-nilai sosial budaya, dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan pemerintah desa.
- Anggota BPD dilarang merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, melanggar sumpah/janji jabatan, menyalahgunakan wewenang, menjadi pengurus partai politik, atau merangkap sebagai anggota lembaga legislatif atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.