on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026
Also known as: Perbup Kabupaten Kepulauan Meranti 31/2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Meranti No. 31 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Penyusunan RKPD ini bertujuan untuk menjabarkan arah kebijakan dan sasaran pokok yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Secara substansial, RKPD Tahun 2026 memuat program-program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik yang didanai melalui APBD maupun melalui dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta partisipasi masyarakat. Dokumen ini disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan, sasaran dan prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, serta kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
RKPD Tahun 2026 berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Selain itu, RKPD ini menjadi acuan utama bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, termasuk sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran dengan DPRD.