For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 11/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2006Publication Date:15 Agustus 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date16 Agustus 2006
Publication Date15 Agustus 2006
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk dengan Peraturan Desa, anggotanya adalah penduduk desa berusia 17 tahun atau pernah kawin yang memenuhi syarat. Pengurus LKD dipilih secara musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. LKD bertugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagai mitra. Tugas LKD meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi, penanaman persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, penggerak prakarsa masyarakat, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik masyarakat. Hubungan kerja antara LKD dan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Dana kegiatan LKD dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

1. Organisasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang ada sebelum Peratuan Daerah ini berlaku, tetap diakui selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. 2. Organisasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada selambat-llambatnya satu tahun setelah berlakunya Peratuan Daerah ini segera untuk menyesuaikan Peratuan Daerah ini.

(-)