Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk dengan Peraturan Desa, anggotanya adalah penduduk desa berusia 17 tahun atau pernah kawin yang memenuhi syarat. Pengurus LKD dipilih secara musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. LKD bertugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagai mitra. Tugas LKD meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi, penanaman persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, penggerak prakarsa masyarakat, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik masyarakat. Hubungan kerja antara LKD dan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Dana kegiatan LKD dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.