on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 10/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perkembangan jumlah dan jenis BMD yang memerlukan pengelolaan optimal, serta penggantian Peraturan Daerah lama yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yang didelegasikan kepada Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, pelaporan), serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait BMD. Pengguna Barang wajib mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan BMD untuk kepentingan tugas dan fungsi, mengamankan dan memelihara BMD, serta menyusun dan menyampaikan laporan. Pemanfaatan BMD oleh pihak lain harus melalui persetujuan pejabat berwenang dan memberikan kontribusi kepada daerah. Pemindahtanganan BMD memerlukan persetujuan DPRD untuk nilai tertentu.