Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan pemerintah daerah dalam melihat kondisi pendidikan sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia. Sistem pendidikan daerah diselenggarakan berdasarkan asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, keadilan, gender, non diskriminatif, serta norma agama.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, peserta didik, dan pendidik. Warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan bermutu dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah daerah berkewajiban mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta menetapkan standar pelayanan minimal. Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, informal, khusus, dan keagamaan.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan itu sendiri. Kurikulum pendidikan mengacu pada kurikulum nasional dan rencana pembangunan jangka menengah pendidikan kabupaten. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar, dengan bahasa daerah dapat digunakan pada tahap awal. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai persyaratan, pengangkatan, pembinaan, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan. Prasarana dan sarana pendidikan wajib disediakan, dan evaluasi serta akreditasi dilakukan untuk pengendalian mutu. Peran serta masyarakat diatur melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.