For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 12/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:13 Juli 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Pendidikan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date13 Juli 2016
Place of EnactmentTirawuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan-Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan pemerintah daerah dalam melihat kondisi pendidikan sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia. Sistem pendidikan daerah diselenggarakan berdasarkan asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, keadilan, gender, non diskriminatif, serta norma agama. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, peserta didik, dan pendidik. Warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan bermutu dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah daerah berkewajiban mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta menetapkan standar pelayanan minimal. Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, informal, khusus, dan keagamaan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan itu sendiri. Kurikulum pendidikan mengacu pada kurikulum nasional dan rencana pembangunan jangka menengah pendidikan kabupaten. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar, dengan bahasa daerah dapat digunakan pada tahap awal. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai persyaratan, pengangkatan, pembinaan, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan. Prasarana dan sarana pendidikan wajib disediakan, dan evaluasi serta akreditasi dilakukan untuk pengendalian mutu. Peran serta masyarakat diatur melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.

Pemberlakuan tentang pendidikan menengah dalam peraturan daerah ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kewenangan pemerintah kabupaten dibidang pendidikan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatalan izin prinsip dan izin operasional. 3. Pencabutan izin operasional.