For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1963

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1963 tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" Antara P.N. Pertamina dengan p.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) ; P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan dengan P.T. Shell indonesia

Also known as: UU 14/1963 · UU No. 14 Tahun 1963 · UU Nomor 14 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:28 November 1963Publication Date:28 November 1963
Pertambangan Minyak dan Gas BumiBUMN & BUMDGeneral Corporate

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan "Perjanjian Karya" Antara P.N. Pertamina dengan p.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) ; P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan dengan P.T. Shell indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 November 1963
Publication Date28 November 1963
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 1963 adalah undang‑undang baru yang secara khusus mengesahkan Perjanjian Karya (work agreements) yang telah ditandatangani pada 25 September 1963 antara Perusahaan Negara (P.N. Pertamina, P.N. Permina, P.N. Permigan) dan perusahaan‑perusahaan minyak asing (P.T. Caltex Indonesia dan Calasiatic/Topco; P.T. Stanvac Indonesia; P.T. Shell Indonesia). Undang‑undang ini tidak sekadar menetapkan aturan administratif biasa melainkan mengesahkan perjanjian‑perjanjian khusus sebagai bentuk penerapan kebijakan perminyakan baru Pemerintah.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Secara langsung Undang‑Undang ini menyatakan pengembalian daerah‑daerah bekas konsesi, kontrak 5A dan daerah‑daerah bekas perusahaan pertambangan (Pasal 2 ayat (1)) kepada Pemerintah Republik Indonesia. Dalam praktiknya ketentuan ini menggantikan efek hukum hak‑hak pertambangan absolut yang sebelumnya dipegang oleh perusahaan asing berdasarkan konsesi/kontrak lama, karena hak‑hak tersebut dinyatakan kembali kepada negara pada saat pengundangan Undang‑Undang ini.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Undang‑Undang ini mengokohkan dan melaksanakan perubahan rezim hukum yang sebelumnya diatur oleh Undang‑Undang No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Selain itu Undang‑Undang ini berada dalam kerangka yang sama dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1963 (penetapan waktu peralihan pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi) dan Dekrit Presiden/ketetapan lain yang relevan. Dengan demikian, meskipun UU No.14/1963 tidak secara tekstual mengubah redaksi undang‑undang terdahulu, ia merupakan langkah operasional yang mengimplementasikan dan mempertegas kebijakan perubahan, termasuk pengakhiran hak‑hak lama dan pengaturan kerja sama baru melalui Perjanjian Karya.

  • Status Berlaku

    • Diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 28 November 1963 (Pasal 3), tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 110.

    • Ketentuan pengalihan wilayah kuasa pertambangan untuk perusahaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden (Pasal 2 ayat (2)).

    • Undang‑Undang ini berfungsi sebagai dasar hukum pengalihan dan pelaksanaan Perjanjian Karya serta implementasi kebijakan perminyakan nasional pada masa itu.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Tujuan Undang‑Undang ini adalah untuk memberi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan perminyakan nasional yang menempatkan kekayaan alam (minyak) di bawah penguasaan negara melalui Perusahaan Negara, mempercepat pengusahaan pertambangan minyak demi pembangunan nasional, serta memanfaatkan hasilnya untuk pembiayaan proyek pembangunan (sebagaimana dijelaskan dalam konsideran dan memori penjelasan).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Negara/Perusahaan Negara: melaksanakan dan/atau mengatur pengusahaan minyak dan gas bumi; menerima pengembalian daerah‑daerah bekas konsesi/kontrak; menunjuk wilayah kuasa pertambangan bagi P.N. Pertamina, P.N. Permina dan P.N. Permigan melalui Keputusan Presiden (Pasal 2 ayat (2)).

    • Hak Perusahaan Negara: mendapatkan penguasaan atas daerah bekas konsesi dan melakukan pengusahaan sesuai Perjanjian Karya yang disahkan (Pasal 1 dan Pasal 2).

    • Kewajiban/Hak Perusahaan Asing (sebagai kontraktor): perusahaan asing yang sebelumnya memiliki konsesi kini berada dalam posisi untuk melaksanakan kegiatan sebagai kontraktor atau pihak dalam Perjanjian Karya yang disahkan; hak‑hak pertambangan absolut lama dinyatakan dikembalikan ke negara namun Perjanjian Karya yang disahkan memberi landasan peralihan kerja sama.

  • Prinsip‑prinsip Utama

    • Kedaulatan Negara atas Sumber Daya Alam (sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945): penguasaan dan pengelolaan minyak harus berada pada negara/Perusahaan Negara.

    • Penggunaan Hasil untuk Pembangunan Nasional: hasil pengusahaan dipergunakan untuk membiayai proyek pembangunan nasional (konsideran dan memori penjelasan).

    • Peralihan Bertahap dan Kemitraan Teknis/Finansial: membuka kemungkinan bagi perusahaan asing untuk berperan sebagai kontraktor bagi Perusahaan Negara (jika diperlukan), namun dengan pembagian keuntungan dan kontrol yang lebih menguntungkan bagi negara (memori penjelasan menyebut pembagian 60‑40 sebagai patokan).

    • Kepastian Hukum untuk Perjanjian Karya: pengesahan perjanjian memungkinkan kelanjutan operasi dengan dasar hukum baru yang disetujui kedua belah pihak dan negara.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pengesahan Perjanjian: Pasal 1 menyatakan pengesahan Perjanjian Karya yang ditandatangani pada 25 September 1963.

    • Pengembalian Konsesi: Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa daerah‑daerah bekas konsesi/kontrak dikembalikan kepada Pemerintah dengan berlakunya Undang‑Undang ini.

    • Penetapan Wilayah Kuasa: Penunjukan wilayah kuasa pertambangan bagi perusahaan negara akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Pasal 2 ayat (2)).

    • Mulai Berlaku: Pasal 3 menetapkan bahwa undang‑undang mulai berlaku pada hari diundangkannya (28 November 1963).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Undang‑Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 November 1963 (Pasal 3). Implementasi teknis, khususnya penunjukan wilayah kuasa pertambangan kepada Perusahaan Negara, ditetapkan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden (Pasal 2 ayat (2)).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa bekas konsesi/kontrak perusahaan asing dikembalikan ke Pemerintah begitu Undang‑Undang ini berlaku. Namun Perjanjian Karya yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Undang‑Undang ini (Pasal 1) berfungsi sebagai mekanisme peralihan yang memungkinkan perusahaan asing tersebut tetap terlibat sebagai kontraktor/perusahaan mitra sesuai ketentuan perjanjian baru.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Dalam teks Undang‑Undang sendiri tidak dicantumkan batas waktu teknis penyesuaian operasional; tetapi peraturan pelaksanaan (Keputusan Presiden) serta ketentuan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1963 dan Pasal‑pasal dalam Undang‑Undang No.44 Prp/1960 yang terkait mengatur waktu peralihan dan syarat‑syarat penyesuaian. Oleh karena itu batas waktu detail diatur dalam peraturan pelaksana yang relevan.

  • Grandfathering Clauses (Klausul Pengaman bagi Hak Lama)

    Meskipun hak‑hak pertambangan lama dinyatakan dikembalikan kepada negara, pengesahan Perjanjian Karya itu sendiri berfungsi sebagai bentuk grandfathering operasional: perusahaan‑perusahaan yang sebelumnya mengusahakan daerah tersebut dapat melanjutkan kegiatan di bawah rezim kontraktual baru (Perjanjian Karya) yang disetujui dan disahkan oleh Undang‑Undang ini. Dengan kata lain, ada mekanisme transisi yang memungkinkan kelanjutan usaha dengan dasar hukum yang baru, sambil meletakkan penguasaan akhir pada negara.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi