For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo Di Kabupaten Buton Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 15/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 15 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo Di Kabupaten Buton Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan tradisi Kamomoose sebagai ekspresi budaya lokal di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya melestarikan ekspresi budaya lokal sebagai kekayaan dan identitas bangsa, serta mengantisipasi dampak pembangunan daerah yang pesat terhadap kelestarian budaya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara nilai-nilai luhur budaya lokal, memperkaya keberagaman budaya, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan lokal, membangkitkan semangat cinta tanah air, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk dan karakteristik tradisi Kamomoose, meliputi verbal tekstual, musik, gerak (tarian Linda), seni rupa, upacara adat, arsitektur, dan bentuk ekspresi lainnya. Karakteristiknya adalah berasal dari masyarakat, menggambarkan ekspresi komunal, digagas oleh orang Indonesia asli (orang Buton Tengah), serta digunakan dan dikelola oleh orang Indonesia asli dan orang asing yang mengaguminya.
  2. Perlindungan tradisi Kamomoose dilakukan melalui pencatatan, pendokumentasian, pemutakhiran data, dan pendaftaran. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan kesenian dan kebudayaan bertanggung jawab atas perlindungan ini.
  3. Pelestarian tradisi Kamomoose dilakukan melalui pengembangan (penyebarluasan, pengkajian) dan pemanfaatan (kepentingan pariwisata, sosial, pendidikan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, mempererat silaturahmi, memberdayakan pelaku pelestari budaya).
  4. Peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pelestarian tradisi Kamomoose.
  5. Pendanaan kegiatan perlindungan dan pelestarian berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.
  6. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait kebudayaan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka semua kebijakan daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pelestarian tradisi Kamomoose di seluruh wilayah daerah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Penghentian sementara izin dan/atau kegiatan; d. Penghentian tetap izin dan/atau kegiatan; e. Denda administratif.