For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2014 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2014Publication Date:13 Agustus 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date13 Agustus 2014
Publication Date13 Agustus 2014
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 50 Seri D Nomor 49). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan, meningkatkan efektivitas pelayanan, menjamin akurasi data, dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan serta dokumen kependudukan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Definisi dan istilah terkait administrasi kependudukan.
  2. Kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Kewajiban dan tugas Instansi Pelaksana dalam urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  4. Persyaratan dan tata cara pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan).
  5. Data kependudukan yang terdiri atas data perseorangan dan data agregat.
  6. Kewajiban kepemilikan KTP-el bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
  7. Elemen data yang tercantum dalam KTP-el.
  8. Larangan manipulasi data kependudukan.
  9. Hak akses data dan dokumen kependudukan.
  10. Perlindungan data pribadi penduduk.
  11. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada Instansi Pelaksana.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait data kependudukan dan dokumen kependudukan.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 50 Seri D Nomor 49) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua singkatan "KTP" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang harus dimaknai “KTP-el”. 3. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”. 4. Semua peraturan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan dan Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 4. Setiap pejabat dan petugas yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 5. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 6. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).