For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 5/2017 · Permenaker No. 5 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2017Publication Date:24 Mei 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date24 Mei 2017
Publication Date24 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penyusunan SOP, jenis dan format SOP, serta langkah-langkah penyusunan SOP. Setiap satuan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan diwajibkan untuk menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemudahan, efisiensi, dan kepatuhan hukum.

(-)

(-)