For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 6/2021 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2021Publication Date:14 Juli 2021
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date14 Juli 2021
Publication Date14 Juli 2021
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 Seri B Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, pertumbuhan perekonomian, dan perubahan peraturan perundang-undangan agar pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dapat lebih efektif dan optimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perubahan meliputi definisi istilah, maksud dan tujuan peraturan, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tata cara pendaftaran dan pelaporan objek pajak, tata cara pengisian SPTPD, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, kewenangan PPNS dalam penyidikan, serta penghapusan beberapa pasal. Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk mengendalikan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan melalui pembebanan kewajiban pembayaran pajak, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa klasifikasi masing-masing Objek Pajak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)