For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 10/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 19 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan di Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai tata ruang dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengendalian IMB yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip dan manfaat pemberian IMB, fungsi dan klasifikasi bangunan, serta tata cara pemberian IMB. Prinsip pemberian IMB didasarkan pada prosedur yang sederhana, pelayanan yang cepat dan terjangkau, serta keterbukaan informasi. Manfaat IMB bagi Pemerintah Daerah adalah untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan, serta mewujudkan bangunan yang andal dan fungsional. Bagi pemilik IMB, manfaatnya adalah untuk pengajuan sertifikat laik fungsi bangunan dan memperoleh pelayanan utilitas umum.

Peraturan ini juga mengatur fungsi bangunan yang digolongkan menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi campuran ganda. Klasifikasi bangunan didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, dan kepemilikan. Tata cara pemberian IMB meliputi pengajuan permohonan, persyaratan dokumen administrasi dan teknis, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta penerbitan atau penolakan IMB.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan persyaratan teknis, serta pengawasan dan pengendalian oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

(-)

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara/tetap pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB, pembekuan/pencabutan sertifikat laik fungsi, atau perintah pembongkaran bangunan. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 4. Barang siapa mendirikan bangunan tanpa IMB atau IMB-nya dicabut, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000,00. 5. Barang siapa tidak mentaati ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dipidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.20.000.000,00. 6. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.