Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi dasar pengenaan Pajak Hotel, objek dan dasar pengenaan Pajak Restoran, tarif Pajak Restoran berdasarkan klasifikasi omzet, objek Pajak Hiburan, tarif Pajak Hiburan untuk berbagai jenis hiburan, objek Pajak Reklame, dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dasar pengenaan Pajak Parkir, tarif Pajak Parkir, dasar pengenaan Pajak Air Tanah, objek Pajak Sarang Burung Walet, dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), masa pajak untuk berbagai jenis pajak daerah, tata cara pembayaran pajak, dan tata cara pemungutan pajak. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai kewajiban memporporasi alat bukti pembayaran dan penggunaan alat perekam data transaksi secara elektronik bagi Wajib Pajak tertentu, serta ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Wali Kota untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan daerah dan menetapkan pajak secara jabatan jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan. Pasal 95 dihapus.