For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 31/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 31 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004

Status:
Active
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas. Satpol PP adalah unsur perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP bertugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Satpol PP memiliki fungsi:

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparat lainnya.
  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Operasi dan Pengawasan, Seksi Pembinaan Umum, Seksi Penyidikan dan Penindakan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satuan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati. Tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan dan tata kerja Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Satuan Polisi Pamong Praja akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)