For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 2/2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2022Publication Date:28 Juni 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Effective Date28 Juni 2022
Publication Date28 Juni 2022
Place of EnactmentTutuyan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Desa terdiri atas Sangadi dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Pelaksana kewilayahan adalah Kepala Dusun. Pelaksana teknis terdiri atas paling banyak 3 seksi dan paling sedikit 2 seksi.

Hak dan Kewajiban:

Perangkat Desa diangkat oleh Sangadi dari Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, memenuhi persyaratan administrasi) dan persyaratan khusus (lulus ujian tertulis dan wawancara, lulus ujian keterampilan mengoperasikan komputer untuk calon Sekretaris Desa, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sangadi). Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan oleh Tim yang dibentuk oleh Sangadi. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap Calon. Perangkat Desa yang diangkat wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Perangkat Desa menerima penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah.

Larangan:

Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan meresahkan masyarakat, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye pemilihan umum, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini yang pengangkatannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Dalam hal pengangkatan Perangkat Desa sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini pengangkatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib melakukan pengangkatan kembali Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal perangkat desa masih melakukan kegiatan yang dilarang setelah sanksi administratif dikenakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.