For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Elkana Tobing, S.H. Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 52/1963 · Keppres No. 52 Tahun 1963 · Keppres Nomor 52 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 1963Publication Date:28 Maret 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Elkana Tobing, S.H. Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Maret 1963
Publication Date28 Maret 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Sdr. Elkana Tobing (S.H.) sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (MPRS) utusan golongan Karyawan Pemerintah, terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini. Pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan MPRS yang ditinggalkan oleh Prof. H. Moh. Yamin.

(-)

(-)