Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran, mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, serta menata parkir secara proporsional, efektif, dan efisien. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dilaksanakan oleh UPTD perparkiran, meliputi pengaturan, penataan/penempatan, penertiban, dan kemudahan informasi.
2. Tata cara perizinan tempat khusus parkir untuk badan usaha, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.
3. Penetapan kawasan dan lokasi tempat parkir dengan memperhatikan rencana tata ruang kota, kepadatan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, penataan dan kelestarian lingkungan, serta kemudahan bagi penyelenggara perparkiran.
4. Hak dan kewajiban pengelola parkir, termasuk mendapatkan izin, bimbingan teknis, bagian hasil retribusi, serta jaminan kesehatan. Kewajiban pengelola meliputi perencanaan perparkiran, menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana, menyetorkan hasil pungutan retribusi, serta melaksanakan sosialisasi dan pengendalian perparkiran.
5. Pengaturan mengenai juru parkir, termasuk penugasan, hak penghasilan atau bagi hasil, dan kewajiban memberikan pelayanan, menjaga ketertiban dan keamanan, menyerahkan karcis, dan mematuhi batas parkir.
6. Ketentuan mengenai bukti pembayaran parkir berupa karcis parkir yang diadakan oleh Dishubkominfo atau UPTD perparkiran, atau oleh pengelola perparkiran untuk tempat khusus parkir.
7. Tata tertib parkir, baik untuk pengelola maupun pengguna parkir, termasuk kewajiban mematuhi tanda parkir, meminta karcis, membayar retribusi, dan larangan parkir di tempat yang tidak sesuai.
8. Pengaturan mengenai retribusi parkir, baik retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun retribusi tempat khusus parkir, termasuk nama, obyek, subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.