For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Also known as: PP 67/2001 · PP No. 67 Tahun 2001 · PP Nomor 67 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:17 September 2001Publication Date:17 September 2001
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 2001
Publication Date17 September 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengkompensasikan tagihan pemerintah berdasarkan Sub-Lease Agreement dan hutang perusahaan kepada pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp3.941.545.256.875,00. Penyertaan modal ini terdiri dari kompensasi tagihan pemerintah sebesar US$422.000.000 dan kompensasi hutang perusahaan sebesar Rp192.075.256.875,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)