For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1987

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1987 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985

Also known as: UU 6/1987 · UU No. 6 Tahun 1987 · UU Nomor 6 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 1987Publication Date:25 Juli 1987
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juli 1987
Publication Date25 Juli 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup penetapan jumlah penerimaan negara sebesar Rp 17.712.036.739.165,47 dan pengeluaran negara sebesar Rp 17.780.675.237.726,88, dengan saldo anggaran kurang sebesar Rp 68.638.498.561,41.

(-)

(-)