on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2010 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Bank Negara Indonesia Tbk
Also known as: PP 74/2010 · PP No. 74 Tahun 2010 · PP Nomor 74 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk serta memperluas peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham. Hal ini dilakukan melalui penerbitan dan penjualan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerbitan dan penjualan saham baru hingga 18,10% dari total saham, dengan ketentuan bahwa kepemilikan saham negara tidak boleh kurang dari 60%. Penjualan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hasil penjualan saham baru disetor ke kas perusahaan, sementara hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu bagian negara disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. Menteri Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab menetapkan jumlah dan harga saham serta melaporkan hasil penjualan kepada Menteri Keuangan.