For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 Tentang Investasi Dana Pensiun

Also known as: PMK 19/PMK.010/2012 · PMK No. 19/PMK.010/2012

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:1 Februari 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 Tentang Investasi Dana Pensiun
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Februari 2012
Publication Date01 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri Dana Pensiun dengan mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan investasi. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan memperjelas ketentuan pelaporan investasi Dana Pensiun.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban pengurus Dana Pensiun untuk menyampaikan daftar investasi bulanan, laporan investasi tahunan, dan hasil pemeriksaan akuntan publik. Ada pengecualian bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan total investasi di bawah Rp100.000.000.000,00. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu penyampaian laporan dan cara penyampaiannya, baik secara fisik maupun digital. Selain itu, peraturan ini menghapus beberapa ketentuan yang dianggap tidak relevan.

1. Piutang negara dari sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan investasi tahunan yang sudah ada sebelum peraturan ini dikategorikan sebagai piutang macet dan pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian laporan investasi dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.