on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa agar sesuai dengan aspirasi masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa, serta sanksi administratif jika kewajiban tidak dilaksanakan atau larangan dilanggar. Selain itu, diatur pula mengenai laporan yang harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati dan BPD.