For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 Februari 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date-
Publication Date15 Februari 2016
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 21 Seri E Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa agar sesuai dengan aspirasi masyarakat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pemilihan Kepala Desa yang meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten dan desa.
  3. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD dan APBDesa.
  4. Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  5. Persyaratan bagi calon Kepala Desa, termasuk usia minimal, pendidikan, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan.
  6. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.
  7. Pelaksanaan kampanye dan masa tenang.
  8. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
  9. Penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  10. Larangan bagi calon Kepala Desa, seperti melakukan intimidasi atau memberikan uang untuk memenangkan diri.
  11. Kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa setelah terpilih.
  12. Laporan yang harus disampaikan oleh Kepala Desa.
  13. Pemberhentian Kepala Desa.
  14. Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  15. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa, serta sanksi administratif jika kewajiban tidak dilaksanakan atau larangan dilanggar. Selain itu, diatur pula mengenai laporan yang harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati dan BPD.

Kepala Desa yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.

1. Bakal calon Kepala Desa yang melanggar Pasal 44 huruf a, b, c, atau d sebelum penyaringan dinyatakan tidak berhak mengikuti penyaringan. 2. Bakal calon Kepala Desa yang melanggar Pasal 44 huruf a, b, c, atau d setelah penyaringan dinyatakan gugur. 3. Calon Kepala Desa yang melanggar Pasal 44 huruf a, b, c, atau d sebelum atau saat pemungutan suara harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 4. Calon Kepala Desa yang melanggar Pasal 44 huruf e dikenakan denda sebesar Rp500.000.000,00 yang disetorkan ke kas desa. 5. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 48 dan/atau melanggar larangan Pasal 49 diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.