on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang LARANGAN MERUSAK POHON DAN PEMBERIAN IZIN PENEBANGAN POHON
Also known as: Perda Kota Bitung 23/2013 · Perda Kota Bitung No. 23 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan pohon sebagai peneduh, penyerap polusi, peredam kebisingan, dan pencegah longsor. Kebijakan ini mengatur larangan merusak pohon, termasuk membuang sampah kimia yang dapat merusak pohon, serta mewajibkan setiap penebangan pohon harus memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, kecuali untuk pemeliharaan oleh dinas terkait atau dalam keadaan darurat yang membahayakan keselamatan umum. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan surat permohonan yang mencantumkan tujuan, lokasi, dan jumlah pohon yang akan ditebang. Pemegang izin penebangan pohon wajib mengganti pohon yang ditebang dengan jenis yang ditentukan oleh Dinas, dengan jumlah penggantian yang disesuaikan dengan diameter pohon yang ditebang. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan Satuan Polisi Pamong Praja.