Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005 mengatur tentang pelaksana kewenangan di bidang pertanahan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan secara efektif dan efisien, serta memperhatikan kebutuhan dan kemampuan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjuk pelaksana kewenangan di bidang pertanahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penunjukan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang sebagai pelaksana kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan, yang meliputi pemberian izin lokasi, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, penyelesaian masalah tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, pemberian izin membuka tanah, dan perencanaan penggunaan tanah. Kantor Pertanahan melaksanakan kewenangan ini sampai terbentuknya institusi yang melayani di bidang pertanahan selambatnya tahun 2006. Segala pendapatan dan pembiayaan yang timbul ditetapkan dalam APBD. Kantor Pertanahan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.