For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 5/2005 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2005Publication Date:11 Agustus 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date11 Agustus 2005
Publication Date11 Agustus 2005
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi, khususnya untuk benih ikan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam Pasal 1, tarif retribusi benih ikan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, tata cara pembayaran retribusi dalam Pasal 14 ayat (2), pejabat yang berwenang mengeluarkan surat teguran dalam Pasal 15 ayat (3), kewenangan Bupati dalam memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam Pasal 16 ayat (1) dan (3), serta ketentuan mengenai pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini (Pasal 17 dan 22).

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)