Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan dan mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional. Perubahan ini mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indra Karya, yang meliputi kegiatan di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi. Kegiatan usaha utama yang diatur meliputi aktivitas usaha perkebunan, perdagangan besar hasil perkebunan, industri perkebunan, pergudangan, jasa konsultansi konstruksi, arsitektur, keinsinyuran, jasa inspeksi, penelitian dan pengembangan teknologi, desain interior, jasa konsultansi, serta investasi. Selain itu, perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi sumber daya sesuai Anggaran Dasar.