For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 3/2025 · PP No. 3 Tahun 2025 · PP Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2025Publication Date:16 Januari 2025
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 2025
Publication Date16 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan dan mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional. Perubahan ini mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indra Karya, yang meliputi kegiatan di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi. Kegiatan usaha utama yang diatur meliputi aktivitas usaha perkebunan, perdagangan besar hasil perkebunan, industri perkebunan, pergudangan, jasa konsultansi konstruksi, arsitektur, keinsinyuran, jasa inspeksi, penelitian dan pengembangan teknologi, desain interior, jasa konsultansi, serta investasi. Selain itu, perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi sumber daya sesuai Anggaran Dasar.

(-)

(-)