Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Satu Data Bawaslu) sebagai implementasi dari kebijakan Satu Data Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Bawaslu, serta untuk mempermudah akses dan pembagian data antar instansi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penyelenggara Satu Data Bawaslu: Terdiri dari Pengarah Data (Ketua dan Anggota Bawaslu), Walidata (unit kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang melaksanakan fungsi di bidang data dan informasi), dan Produsen Data (unit kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi).
- Tugas dan Tanggung Jawab:
- Pengarah Data bertugas mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian permasalahan Satu Data Bawaslu.
- Walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa, mengelola, dan menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, dan data induk.
- Produsen Data bertugas memberikan masukan mengenai standar data, metadata, interoperabilitas data, menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, dan menyampaikan data serta metadata kepada Walidata.
- Forum Satu Data Bawaslu: Wadah komunikasi dan koordinasi yang dikoordinasikan oleh Walidata untuk membahas daftar data yang akan dikumpulkan, data prioritas, rencana aksi, pembatasan akses data, dan penyelesaian masalah terkait pelaksanaan Satu Data Bawaslu.
- Penyelenggaraan Satu Data Bawaslu: Meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.
- Portal Satu Data Bawaslu: Dikelola dan dikembangkan oleh Walidata dengan mempertimbangkan interoperabilitas data dengan Portal Satu Data Indonesia.
- Pembinaan: Walidata melakukan pembinaan terhadap Produsen Data untuk meningkatkan kompetensi dalam penyelenggaraan Satu Data Bawaslu.
- Pelaporan: Walidata menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Bawaslu kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu secara periodik atau sewaktu-waktu.
- Pendanaan: Dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada mata anggaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.