on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian
Also known as: Permentan 78/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 78/Permentan/OT.140/12/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik di Kementerian Pertanian dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip penyusunan standar pelayanan yang meliputi sederhana, konsistensi, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, transparansi, dan keadilan. Komponen standar pelayanan meliputi dasar hukum, jam pelayanan, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana. Jenis pelayanan dikelompokkan menjadi pelayanan barang, jasa, dan administratif.
Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan standar pelayanan publik yang meliputi persiapan (pembentukan tim, inventarisasi tugas dan fungsi, inventarisasi pengguna pelayanan, survey harapan masyarakat, persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya/tarif pelayanan, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan, kompetensi dan jumlah pelaksana, penanganan pengaduan, pengawasan internal, evaluasi kinerja pelaksana), pembahasan rancangan standar pelayanan, dan uji coba rancangan standar pelayanan. Terakhir, peraturan ini mengatur penetapan standar pelayanan publik yang meliputi penetapan maklumat pelayanan, penyajian standar pelayanan, dan penetapan standar pelayanan publik.