Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan struktur organisasi Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Pertanian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Peraturan ini merinci tugas dan fungsi dari berbagai kelompok dan subkelompok substansi di Sekretariat Jenderal (termasuk Biro Perencanaan, Biro Organisasi dan Kepegawaian, Biro Hukum, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Umum dan Pengadaan, Biro Kerja Sama Luar Negeri, Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian, dan Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian), Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Inspektorat Jenderal. Setiap kelompok dan subkelompok memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi-fungsi utama kementerian, seperti perencanaan, keuangan, hukum, kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan data, dan kerja sama internasional. Peraturan ini juga mengatur jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing biro, direktorat jenderal, dan pusat.