For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 35/2012 · Perka Arsip Nasional No. 35 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraKearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeJadwal Retensi Arsip Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date11 Februari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini ditetapkan dengan tujuan memberdayakan arsip kepegawaian untuk efektivitas tugas pemerintahan dan pembangunan, serta tertib penyusutan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan pelaksanaannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penggunaan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kepegawaian ANRI sebagai pedoman penyusutan arsip kepegawaian. JRA memuat jenis arsip, retensi (jangka waktu penyimpanan), dan keterangan (rekomendasi pemusnahan, penilaian kembali, atau permanen). Retensi arsip ditentukan untuk masa aktif dan inaktif, dengan mempertimbangkan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah dan unit kerja terkait. Keterangan dalam JRA menetapkan status arsip berdasarkan nilai guna: musnah jika tidak bernilai guna, permanen jika bernilai kesejarahan, dan dinilai kembali jika berpotensi menimbulkan sengketa.

(-)

(-)