For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 - 2036

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 3/2016 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 September 2016Publication Date:7 September 2016
Perlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 - 2036
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date07 September 2016
Publication Date07 September 2016
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Laut untuk periode 2016-2036. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan struktur dan pola ruang yang produktif, dinamis, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan melalui pengembangan industri, perhubungan, pariwisata, pertanian, dan perikanan yang sinergis. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat-pusat pelayanan, percepatan pengembangan kawasan, pengembangan daerah industri dan kawasan strategis kabupaten berbasis ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup. Strategi yang ditetapkan mencakup peningkatan fungsi kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan sub sektor pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, dan perhubungan laut, serta penyediaan infrastruktur strategis. Struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan (PKL, PKLp, PPK, PPL), jaringan transportasi (darat, laut, perkeretaapian, udara), jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana pengelolaan lingkungan. Pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, resapan air, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, permukiman, industri, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata). Kawasan strategis wilayah daerah terdiri atas kawasan strategis nasional, provinsi dan kabupaten.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: - Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlaku dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. - Untuk yang sudah dilaksanakan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 110 (kewajiban dalam pemanfaatan ruang) dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, atau denda administratif. 3. Sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang tata ruang.