Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Laut untuk periode 2016-2036. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan struktur dan pola ruang yang produktif, dinamis, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan melalui pengembangan industri, perhubungan, pariwisata, pertanian, dan perikanan yang sinergis. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat-pusat pelayanan, percepatan pengembangan kawasan, pengembangan daerah industri dan kawasan strategis kabupaten berbasis ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup. Strategi yang ditetapkan mencakup peningkatan fungsi kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan sub sektor pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, dan perhubungan laut, serta penyediaan infrastruktur strategis. Struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan (PKL, PKLp, PPK, PPL), jaringan transportasi (darat, laut, perkeretaapian, udara), jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana pengelolaan lingkungan. Pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, resapan air, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, permukiman, industri, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata). Kawasan strategis wilayah daerah terdiri atas kawasan strategis nasional, provinsi dan kabupaten.