Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan mewujudkan ruang wilayah kabupaten sebagai Pusat Kegiatan Wilayah yang maju dan berdaya saing berbasis pertanian, pariwisata, dan UMKM yang bersinergi dengan pengembangan permukiman, industri, perikanan, dan infrastruktur yang berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten yang mengintegrasikan pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan serta sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah. Selain itu, kebijakan pengembangan pola ruang wilayah kabupaten mencakup pengendalian dan pelestarian kawasan lindung yang berkelanjutan serta pengembangan dan pengelolaan kawasan pertanian dan perikanan yang produktif, kawasan pariwisata terpadu, dan sentra UMKM dan industri yang maju dan berdaya saing.
Strategi penataan ruang wilayah kabupaten mencakup peningkatan peran perkotaan Banyuwangi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan ibukota kecamatan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), pengembangan jaringan jalan untuk mendukung konektivitas, peningkatan layanan kereta api, pelabuhan laut, dan bandar udara, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi, telekomunikasi, dan sumber daya air. Selain itu, strategi ini juga mencakup pengendalian pembangunan di kawasan lindung, pengembangan kawasan pertanian dan perikanan berbasis agrobisnis dan agrowisata, pengembangan potensi daya tarik wisata, dan pengembangan sentra UMKM dan industri kecil yang terpadu.