For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

Also known as: Permenlu 3/2023 · Permenlu No. 3 Tahun 2023 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2023Publication Date:21 Februari 2023
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeTata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date28 Februari 2023
Publication Date21 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 29).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di luar negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya di luar negeri. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang pengadaan barang/jasa, dan pengadaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan negara setempat. Pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia dengan metode seperti e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender/seleksi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri yang telah melalui tahapan persiapan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertifikat kompetensi Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level-1 untuk PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 7 ayat (3) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.

(-)