on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1987 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953
Also known as: Keppres 42/1987 · Keppres No. 42 Tahun 1987 · Keppres Nomor 42 Tahun 1987
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyederhanakan bentuk pengawasan yang ada dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953, pengawasan terhadap para Bendaharawan yang menerima uang untuk dipertanggungjawabkan kini dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional dari Departemen atau Instansi Pemerintah terkait, atau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pengawasan ini harus memperhatikan pedoman pelaksanaan yang digariskan dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983.