For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1987 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953

Also known as: Keppres 42/1987 · Keppres No. 42 Tahun 1987 · Keppres Nomor 42 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 1987Publication Date:1 Desember 1987
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 1987
Publication Date01 Desember 1987
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953 tentang Peraturan Pemeriksaan Kas pada para Bendaharawan yang menerima uang untuk dipertanggungjawabkan dari Kantor-kantor Pusat Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri oleh para Inspektur Jawatan Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyederhanakan bentuk pengawasan yang ada dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953, pengawasan terhadap para Bendaharawan yang menerima uang untuk dipertanggungjawabkan kini dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional dari Departemen atau Instansi Pemerintah terkait, atau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pengawasan ini harus memperhatikan pedoman pelaksanaan yang digariskan dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983.

(-)

(-)