For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL MODERN

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 7/2013 · Perda Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2013Publication Date:20 Oktober 2013
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL MODERN
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date28 Oktober 2013
Publication Date20 Oktober 2013
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran tahun jamak untuk pembangunan pasar tradisional modern di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, menata kawasan perkotaan dan perdagangan, yang memerlukan anggaran lebih dari satu tahun anggaran. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan pasar tradisional modern tahun jamak. Ruang lingkupnya meliputi pembangunan gedung pasar tradisional modern dan supervisi/pengawasan. Pembiayaan bersumber dari APBD selama 2 tahun anggaran (2013-2014) dengan total Rp.49.222.500.000,- yang dialokasikan 20% pada tahun 2013 dan 80% pada tahun 2014. Pekerjaan harus diselesaikan paling lambat 16 bulan. Jika terjadi perubahan harga akibat kebijakan moneter dan kondisi perekonomian, dapat diadakan penyesuaian harga yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)