For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Taman Pemakaman

Also known as: Perda Kota Salatiga 3/2016 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Taman Pemakaman
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tempat Pemakaman Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1990 Nomor 19 Seri B Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Taman Pemakaman bertujuan untuk menyediakan fasilitas TPU, TPBU, dan TPK yang terencana, tertib, dan berkelanjutan, sesuai dengan tata ruang, aspek sosial, budaya, dan keagamaan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab pengelolaan TPU, TPBU, dan TPK, serta menata keberadaan taman pemakaman sebagai RTHKP. Pengelolaan taman pemakaman didasarkan pada asas kemanusiaan, keadilan, keserasian, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keberlanjutan. Peraturan ini mengatur penggolongan taman pemakaman berdasarkan fungsi (TPU, TPBU, TPK) dan tanggung jawab pengelolaan (dikelola pemerintah, kelompok masyarakat/badan sosial/keagamaan, atau keluarga). Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, penyediaan, pengelolaan, penataan, dan pemeliharaan TPU. Pengelolaan TPU meliputi penataan areal makam, pelayanan pemakaman (sewa tanah, pemesanan, penguburan, pemeliharaan, pemindahan), dan hak pemakaian tanah makam. Pelayanan pemakaman diprioritaskan bagi penduduk Kota Salatiga. Pengembang perumahan wajib menyediakan fasilitas pemakaman atau memiliki izin pemakaman. TPBU dan TPK harus didaftarkan pada Pemerintah Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan taman pemakaman melalui berbagai cara, termasuk memberikan usul, mewakafkan tanah, dan menjaga kelestarian fungsi taman pemakaman. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan taman pemakaman.

1. Semua izin pemakaman yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Setiap pengelola TPBU, TPK dan usaha jasa pelayanan pemakaman yang belum terdaftar atau belum memiliki izin usaha sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang perumahan yang tidak memiliki izin pemakaman dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penangguhan IMB, pembatasan kegiatan, dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 2. Pengembang perumahan yang tidak memberikan salinan izin pemakaman kepada penghuni dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, dimasukkan dalam daftar hitam, dan/atau denda maksimal Rp 25.000.000,00. 3. Pengelola TPBU atau TPK yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000,00. 4. Pengelola krematorium atau usaha jasa pelayanan yang tidak memiliki izin usaha dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000,00.