Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Taman Pemakaman bertujuan untuk menyediakan fasilitas TPU, TPBU, dan TPK yang terencana, tertib, dan berkelanjutan, sesuai dengan tata ruang, aspek sosial, budaya, dan keagamaan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab pengelolaan TPU, TPBU, dan TPK, serta menata keberadaan taman pemakaman sebagai RTHKP. Pengelolaan taman pemakaman didasarkan pada asas kemanusiaan, keadilan, keserasian, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keberlanjutan.
Peraturan ini mengatur penggolongan taman pemakaman berdasarkan fungsi (TPU, TPBU, TPK) dan tanggung jawab pengelolaan (dikelola pemerintah, kelompok masyarakat/badan sosial/keagamaan, atau keluarga). Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, penyediaan, pengelolaan, penataan, dan pemeliharaan TPU. Pengelolaan TPU meliputi penataan areal makam, pelayanan pemakaman (sewa tanah, pemesanan, penguburan, pemeliharaan, pemindahan), dan hak pemakaian tanah makam. Pelayanan pemakaman diprioritaskan bagi penduduk Kota Salatiga. Pengembang perumahan wajib menyediakan fasilitas pemakaman atau memiliki izin pemakaman. TPBU dan TPK harus didaftarkan pada Pemerintah Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan taman pemakaman melalui berbagai cara, termasuk memberikan usul, mewakafkan tanah, dan menjaga kelestarian fungsi taman pemakaman. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan taman pemakaman.