For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Serta Kewajiban Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 20/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 20 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2005Publication Date:8 Agustus 2005
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembagian Tugas dan Wewenang Serta Kewajiban Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date08 Agustus 2005
Publication Date08 Agustus 2005
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban antara Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk memperjelas kedudukan dan fungsi Bupati dan Wakil Bupati serta meningkatkan sinergitas dalam menjalankan tugas dan wewenang.

Ketentuan Substansial:

Bupati bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, mengajukan dan menetapkan Perda, menyusun rancangan APBD, melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan, serta melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal, menindaklanjuti laporan pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, mengupayakan pengembangan sosial budaya dan lingkungan hidup, memantau penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan/kelurahan/desa, memberikan saran kepada Bupati, menjadi koordinator pelaksana tugas Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, melaksanakan tugas yang diberikan Bupati, dan melaksanakan tugas Bupati jika berhalangan. Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Bupati dan menggantikan Bupati jika Bupati meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama 6 bulan terus-menerus.

Bupati dan Wakil Bupati berkewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma, memajukan daya saing daerah, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik, mengelola keuangan daerah, menjalin hubungan kerja dengan musyawarah pimpinan daerah dan tokoh masyarakat, serta menyampaikan rencana kerja tahunan di hadapan DPRD. Bupati juga berkewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan DPRD, serta menginformasikan laporan tersebut kepada masyarakat.

(-)

(-)