on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 557 Tahun 1961 tentang Pengiriman Delegasi RI Untuk Menghadiri Sidang Umum Ke 16 PBB
Also known as: Keppres 557/1961 · Keppres No. 557 Tahun 1961 · Keppres Nomor 557 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengirimkan Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Umum ke XVI Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada bulan September 1961. Delegasi ini dipimpin oleh Menteri Luar Negeri dan terdiri dari berbagai wakil dan penasehat dari Indonesia serta perwakilan di luar negeri. Keputusan ini mengatur susunan delegasi, termasuk ketua, wakil ketua, dan anggota pengganti. Selain itu, keputusan ini menetapkan ketentuan perjalanan, biaya, dan tunjangan bagi anggota delegasi, serta tanggung jawab keuangan dan pelaporan setelah kembali dari perjalanan. Delegasi juga diberikan instruksi mengenai tugas dan kebijakan selama menghadiri sidang tersebut.