on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Wali Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Also known as: Perwal Kota Padang Panjang 8/2026 · Perwal Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2026 · Perwal Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada perlunya penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025, penggunaan dana Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari tambahan dana Transfer Ke Daerah untuk percepatan pemulihan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, perbaikan pelayanan publik, serta pemulihan ekonomi, dan adanya usulan pergeseran anggaran dari beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap ketentuan yang termuat dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran IVa Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum atas penyesuaian anggaran yang dilakukan.