For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik

Also known as: Peraturan BPOM 13/2018 · Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2018Publication Date:12 Juli 2018
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date27 Juli 2018
Publication Date12 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyesuaikan penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang pembuatan obat dan bahan obat. Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran dari peraturan sebelumnya, yang mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menggunakan pedoman ini sebagai acuan dalam penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain yang berkaitan dengan CPOB harus sejalan dengan pedoman ini. Pedoman ini juga dimaksudkan untuk digunakan oleh industri farmasi sebagai dasar pengembangan aturan internal sesuai kebutuhan. Pedoman ini berlaku terhadap pembuatan obat dan produk sejenis yang digunakan manusia, mencakup seluruh kegiatan penerimaan bahan, produksi, pengemasan ulang, pelabelan, pengawasan mutu, pelulusan, penyimpanan, dan distribusi obat serta pengawasan terkait.

(-)

(-)