Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Luwu Utara dibentuk dengan tujuan untuk menata pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Rencana induk menara telekomunikasi terpadu, yang berfungsi sebagai acuan dalam pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi.
- Pembentukan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) yang bertugas melakukan kajian teknis dan memberikan saran terkait pembangunan menara telekomunikasi.
- Penetapan zona pembangunan menara telekomunikasi yang disesuaikan dengan rencana induk dan kaidah penataan ruang.
- Ketentuan perizinan yang meliputi Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi Terpadu, Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu, dan IMB Menara.
- Hak dan kewajiban badan usaha yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi.
- Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu, termasuk penggunaan menara secara bersama, standar teknis, sarana pendukung, dan identitas hukum menara.
- Jenis-jenis menara telekomunikasi, yaitu menara telekomunikasi rangka, menara telekomunikasi tunggal, dan menara telekomunikasi kamuflase.
- Pembangunan menara telekomunikasi di kawasan tertentu yang harus memenuhi perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan tersebut.
- Program pertanggungan (asuransi) dan pemeliharaan menara telekomunikasi terpadu.
- Prinsip-prinsip penggunaan menara telekomunikasi terpadu, termasuk larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, ketentuan penyidikan, pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan pidana.