For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 20/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:23 Juni 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Dan Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date23 Juni 2011
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa dengan memanfaatkan potensi ekonomi desa. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan panduan bagi Pemerintah Desa dalam mendirikan dan mengelola BUMDes.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Syarat pembentukan BUMDes, meliputi inisiatif pemerintah desa dan masyarakat, potensi usaha ekonomi masyarakat, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya desa dan sumber daya manusia, serta peningkatan pendapatan masyarakat dan desa.
  2. Mekanisme pembentukan BUMDes, melalui rembug desa atau musyawarah, penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, pengusulan draft peraturan desa, dan penerbitan peraturan desa.
  3. Kewajiban BUMDes, antara lain melakukan kegiatan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa, membuat laporan tahunan, mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Hak BUMDes, antara lain memperoleh hasil usaha, fasilitas pengembangan dari Pemerintah Desa, kerjasama dengan pihak ketiga, pembinaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa, serta hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Organisasi pengelolaan BUMDes, yang terpisah dari organisasi pemerintahan desa, terdiri atas penasehat atau komisaris (dijabat oleh kepala desa) dan pelaksana operasional atau direksi.
  6. Jenis-jenis usaha BUMDes, meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri kecil dan rumah tangga, yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan potensi desa.
  7. Modal BUMDes, yang berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan/atau kerjasama usaha dengan pihak lain.
  8. Bagi hasil usaha desa, yang dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha.
  9. Kerjasama usaha, yang dapat dilakukan antar 2 (dua) desa atau lebih dengan pihak ketiga, dengan persetujuan masing-masing pemerintahan desa dan dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
  10. Laporan pertanggungjawaban, yang disampaikan oleh Pelaksana Operasional atau Direksi kepada Kepala Desa, dan oleh Kepala Desa kepada BPD dalam forum musyawarah Desa.

1. BUMDes atau sebutan lain yang telah ada, tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat (1) tahun sejak ditetapkan.

(-)