For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Garut 11/2023 · Perda Kabupaten Garut No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:22 Desember 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date22 Desember 2023
Place of EnactmentTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial masyarakat, meningkatkan ketahanan sosial, meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab sosial dunia usaha, serta meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi penyusunan perencanaan, pengalokasian anggaran, pemberian bantuan sosial, pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan program, memberikan izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan, serta melakukan pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup pemberian bantuan sosial, advokasi sosial, bantuan hukum, serta jaminan sosial bagi fakir miskin, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan keluarga pahlawan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan khusus bagi badan hukum dan organisasi sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial, seperti harus berbentuk institusi, tidak mencari keuntungan, berorientasi untuk kepentingan umum, dibutuhkan oleh masyarakat, dan dikelola secara profesional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perizinan mengenai pengumpulan uang atau barang yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Relawan Sosial, atau Penyuluh Sosial yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Pasal 54 dan Pasal 56 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, dan/atau ketentuan sanksi kepegawaian lainnya. 2. Relawan Sosial yang tidak mempunyai izin pengumpulan sumbangan dikenai sanksi administratif berupa teguran dan penghentian kegiatan. 3. Dalam hal pengumpulan sumbangan memuat unsur pidana, Relawan Sosial diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.