Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai panduan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Mukomuko. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong PHBS, meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Subjek pengaturan meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Perorangan wajib melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan). Pelaku usaha dan pengelola tempat umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M.
Setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh. Pelaku usaha dan pengelola tempat umum wajib melakukan sosialisasi, menyediakan sarana cuci tangan, melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan, mengatur jaga jarak, membersihkan lingkungan secara berkala, menegakkan kedisiplinan, dan menyediakan fasilitas deteksi dini.
Tempat dan fasilitas umum yang diatur meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko, pasar, apotek, warung makan, perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, dan area publik lainnya. Bupati menugaskan dinas terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Masyarakat juga berpartisipasi aktif dalam monitoring penerapan protokol kesehatan.