on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah
Also known as: Permendagri 28/2007 · Permendagri No. 28 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme, obyektivitas, transparansi, dan independensi dalam pengawasan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk membangun citra positif pejabat pengawas pemerintah dan meningkatkan mutu pengawasan. Norma pengawasan yang diatur meliputi norma umum, pelaksanaan, dan pelaporan, yang mencakup pemeriksaan, evaluasi, dan monitoring kebijakan daerah, tugas dan fungsi SKPD, serta pengelolaan sumber daya daerah. Pejabat pengawas diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang mengatur hubungan dengan organisasi, sesama pengawas, auditor, penyidik, pihak yang diawasi, dan masyarakat. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan independensi pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya.