For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah

Also known as: Permendagri 28/2007 · Permendagri No. 28 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 28 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2007Publication Date:30 Mei 2007
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeNorma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date30 Mei 2007
Publication Date30 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme, obyektivitas, transparansi, dan independensi dalam pengawasan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk membangun citra positif pejabat pengawas pemerintah dan meningkatkan mutu pengawasan. Norma pengawasan yang diatur meliputi norma umum, pelaksanaan, dan pelaporan, yang mencakup pemeriksaan, evaluasi, dan monitoring kebijakan daerah, tugas dan fungsi SKPD, serta pengelolaan sumber daya daerah. Pejabat pengawas diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang mengatur hubungan dengan organisasi, sesama pengawas, auditor, penyidik, pihak yang diawasi, dan masyarakat. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan independensi pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

  • Pejabat pengawas pemerintah yang melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.